Jakarta (29/06) — Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Indonesia, melalui Ketua Umumnya Fahmi Zulkarnain, mengusulkan penerapan sistem Voucher Pendidikan sebagai langkah strategis untuk menjamin keadilan pembiayaan pendidikan dasar. Usulan ini merupakan respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan kewajiban negara menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta, sesuai Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Fahmi Zulkarnain menjelaskan selama ini implementasi ‘pendidikan tanpa biaya’ lebih banyak berfokus pada sekolah negeri, sehingga menciptakan kesenjangan bagi siswa di sekolah Selanjutnya …









