Semarang (09/10) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memberikan apresiasi tinggi kepada Sekolah Islam Terpadu (SIT) Bina Insani Semarang atas penerapan Pedoman Pengendalian Penerimaan Hadiah di lingkungan lembaga tersebut. Kebijakan ini dinilai menjadi contoh nyata praktik pencegahan korupsi di dunia pendidikan. Apresiasi tersebut disampaikan setelah KPK RI mendapatkan informasi terkait implementasi kebijakan antikorupsi di SIT Bina Insani melalui salah satu Penyuluh Antikorupsi. Sebagai tindak lanjut, pada Kamis (9/10/2025), dua pejabat dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, yakni Rommy Iman Sulaiman, Analis Ahli Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Selanjutnya …









